PUSARAN.CO– Pemerintah Provinsi Papua mengingatkan pengusaha, pedagang, distributor serta pemilik gudang agar tidak melakukan penimbunan kebutuhan bahan pokok (bapok).
Bagi mereka yang melanggar ketentuan, akan diancam pasal pidana nomor 107 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Kita memberikan peringatan keras kepada para pedagang agar tidak memanfaatkan momen untuk meraup keuntungan lebih dengan melakukan penimbunan. Apalagi jumlah permintaan warga diprediksi akan mengalami peningkatan sekitar 50 persen jelang Lebaran.”
“Hal ini yang harus kita jaga bersama supaya stok betul-betul tersedia di pasar dan tidak ada kelangkaan. Kami juga berharap rekan-rekan Satgas Pangan dari Polda Papua bisa membantu melakukan pengawasan,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay, di Jayapura, Kamis (6/4/2023).
Ia akui, komoditas cabai di Kota Jayapura dan sekitarnya pada masa Bulan Suci Ramadhan mulai mengalami kenaikan. Namun kenaikan harga cabai dinilai masih dalam kategori normal.
Pihaknya memastikan, akan terus memantau pergerakan harga cabai dan komoditas lainnya selama ramadhan hingga hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Sehingga jika ada kenaikan harga di luar batas normal, maka akan dilakukan operasi pasar dan pasar murah.
“Tetapi untuk distribusi cabai ke Kota Jayapura dari beberapa wilayah seperti Kabupaten Keerom, ini informasinya sudah mendekati panen. Semoga pasokan cabai dari Keerom bisa memenuhi kebutuhan warga,” kata Laduani.
Kanit 1 Subdit Indaksi Dit Krimsus Polda Papua, Iptu. Max Emoliana menyatakan pihaknya siap mendukung penuh kegiatan operasi pasar yang akan dilakukan pemerintah daerah.
“Kami mendukung untuk bersama-sama pemerintah daerah baik itu melakukan pengawasan di lapangan atau operasi pasar jelang Lebaran,” tandas dia. (RLS)