PUSARAN.CO _ Menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kanwil Kemenkumham Papua menggelar Sosialisasi Layanan Partai Politik di Ball Room Hotel Aston Jayapura, Selasa (21/3). Kegiatan ini dihadiri partai politik peserta Pemilu 2024, Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Muhamad Mufid, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Habel Way, dan kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum Muhammad Ilham dan juga Perwakilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Perwakilan dari Pengurus Partai Politik di Provinsi Papua, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi (Kesbangpol) Papua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, dan Perwakilan dari Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua.
Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum Muhammad Ilham, dalam laporannya mengatakan bahwa dalam rangka Pemilihan Umum tahun 2024 dibutuhkan penyamaan persepsi tentang pengadministrasian pendaftaran pendirian dan pembentukan partai politik. “Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada instansi terkait, masyarakat dan pemangku kepentingan tentang regulasi dan kebijakan terkait layanan Administrasi Hukum Umum mengenai Partai Politik khususnya di Wilayah Provinsi Papua” ujar Ilham Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Muhamad Mufid sekali Gus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Layanan AHU Tentang Parpol mengatakan, melalui sosialisasi pelayanan parpol dengan tema “‘ Layanan Pengadministrasian Badan Hukum Bagi Partai Politik “‘ ini dapat mendukung proses pengembangan kehidupan berdemokrasi yang lebih baik dan positif di Papua.
” Mari kita maksimalkan kegiatan ini guna meningkatkan kesadaran untuk menaati ketertiban terhadap administrasi pendaftaran, pengesahan badan hukum maupun partai politik,” sebut Mufid. Mufid menyampaikan Perwujudan E-Government di Subdit Partai Politik Ditjen AHU Kemenkumham RI adalah adanya layanan pengadministrasian badan hukum Parpol secara elektronik, sejalan dengan meningkatnya dinamika politik di Indonesia, karena perubahan kebijakan dan peratuan, serta perundang-undangan,” ujarnya. Dijelaskan Mufid, kesadaran hak berpolitik oleh masyarakat turut berpengaruh pada kebutuhan masyarakat untuk membentuk partai politik. Dalam perjalanannya, Parpol memerlukan legalitas sebagai badan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Begitu pula jika parpol ketika melakukan perubahan AD/ART serta perubahan kepengurusan, harus didaftarkan ke kementerian, dalam hal ini Kemenkumham.
Layanan elektronik di bidang Parpol didasarkan pada kebutuhan masyarakat untuk mengakses layanan secara cepat, efektif, dan efisien, serta berkepastian hukum. Ada tiga jenis layanan, yaitu layanan pendaftaran pendirian badan hukum Parpol, layanan pendaftaran pengesahan perubahan AD/ART Parpol, dan layanan pendaftaran perubahan kepengurusan . Parpol, yang dapat diakses melalui laman resmi www.parpol.ahu.go.id. ” jelas MufidMufid, berharap dengan adanya sosialisasi layanan Parpol dapat memperkuat peran dan fungsi Parpol sebagai pilar demokrasi di Indonesia serta memberikan pemahaman mengenai tahapan penyelenggaran Pemilu guna menyukseskan Pemilu Tahun 2024. “Dengan mengucap syukur kepada Tuhan, kegiatan sosialisasi partai politik secara resmi saya buka,” pungkas Muhamad Mufid membacakan sambutan kakanwil. Sosialisasi Layanan AHU Tentang Partai Politik ini Mengahadirkan narasumber Sub Koordinator Pendaftaran Badan Hukum Partai Politik Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Rahmiyana, S.H.,M.H; Kasubbag Hukum KPU Provinsi Papua Dhina Demiwijayawati, S.H.,M.KP; Kabid Politik Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Siti Hijrah, S.H dengan moderator Kabid Pelayanan Hukum Habel Way. ( RLS )